Jelang Rapat Kampanye Terbuka dan Iklan Media Massa, Bawaslu Kobar Gelar Kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran

Humas Bawaslu Kobar | Kamis, 11 Januari 2024 - 19:51:16 WIB
Jelang Rapat Kampanye Terbuka dan Iklan Media Massa, Bawaslu Kobar Gelar Kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran

Aula Arsela Hotel Pangkalan Bun

Pangkalan Bun, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat - Jelang masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu yang dijadwalkan pada 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024, Bawaslu Kobar menggelar kegiatan dengan Kepala Sekretariat, Ketua, Anggota berserta staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Barat bertempat di Arsela Hotel Pangkalan Bun, Kamis (11/1/2024).

Tentang Fasilitasi Penanganan Pelanggaran pada Masa Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Massa Pemilihan Umum Tahun 2024 tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Kobar Antonius dan dihadiri Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nurhalina, Kasat Reskrim POLRES Kobar Yoga Panji Prasetya, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kobar Isnawiyah sebagai narasumber.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Nurhalina dalam penyampaian materi tentang Penanganan Kampanye Pemilu 2024 bahwa 2024 menjadi tahun politik terbesar sepanjang sejarah demokrasi indonesia serta metode iklan media cetak, elektronik dan internet serta rapat umum dilaksanakan pada 21 Januari ini sampai dengan 10 Februari 2024.

"Kampanye dapat dilakukan oleh peserta Pemilu dengan metode terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye dan iklan media massa. Kegiatan tersebut berpeluang memunculkan dugaan pelanggaran," katanya.

"Pertemuan ini merupakan tambahan pengetahuan yang cukup kepada Panwaslu Kecamatan beserta jajarannya dalam penanganan pelanggaran kampanye," terangnya.

"Panwaslu Kecamatan se-Kobar juga harus mengkoordinasikan dengan semua pihak sebagai upaya pencegahan," cetusnya.

Pada kesempatanya Ketua Bawaslu Kobar Antonius menyatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya menyamakan persepsi dan sikap tentang penanganan pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024.

Kasat Reskrim POLRES Kobar menyampaikan materi tentang peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Anggota KPU Kobar menyampaikan materi tentang Singkat Kampanye Season 2(dua) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.