Imbauan tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu antara lain kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa dan badan usaha milik negara bertujuan untuk menjaga netralitas dan kelancaran penyelenggaraan pemilu.
Berikut adalah tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu:
Kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa dan badan usaha milik negara merupakan penyelenggara negara yang harus netral dalam pemilu. Oleh karena itu, mereka dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu.
Jika kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa atau badan usaha milik negara melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.