Netralitas ASN dan Perangkat Desa

Humas Bawaslu Kobar | Rabu, 06 Desember 2023 - 11:03:26 WIB
Netralitas ASN dan Perangkat Desa

Imbauan tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu antara lain kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa dan badan usaha milik negara bertujuan untuk menjaga netralitas dan kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Berikut adalah tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu:

  • Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Masa kampanye pemilu tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
  • Melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara atau fasilitas umum.
  • Melakukan kampanye dengan cara kekerasan, ancaman, atau intimidasi.
  • Melakukan kampanye dengan cara menghasut, merendahkan, atau menyerang SARA.
  • Melakukan kampanye dengan cara menyebarkan berita bohong atau menyesatkan.
  • Melakukan kampanye dengan cara menggunakan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa dan badan usaha milik negara merupakan penyelenggara negara yang harus netral dalam pemilu. Oleh karena itu, mereka dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu.

Jika kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa atau badan usaha milik negara melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.