Lompat ke isi utama

Pengumuman

Telah Dibuka Pendaftaran Pengawas TPS Se-Kabupaten Kotawaringin Barat untuk Pemilihan Serentak 2024

Kotawaringin Barat, 12 September 2024 — Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 se- Kabupaten Kotawaringin Barat resmi dibuka. Masyarakat yang berminat menjadi bagian dari pengawas TPS dapat segera mendaftarkan diri dengan mendatangi Panwaslu Kecamatan setempat.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat mengajak seluruh warga yang memenuhi syarat untuk turut serta berpartisipasi dalam mengawal proses pemilu yang bersih dan adil. Pengawas TPS memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar, transparan, serta bebas dari kecurangan.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Pengawas TPS antara lain adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya
    5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Lampiran berkas pendaftaran meliputi :

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);
    yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pendaftaran dibuka hingga [Tanggal Penutupan], dan calon pengawas dapat langsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Bawaslu berharap kehadiran pengawas TPS yang kompeten dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Panwaslu di kecamatan setempat atau mengunjungi situs resmi Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ayo, bersama kita kawal Pemilihan Serentak 2024 demi Indonesia yang lebih baik!