Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Kotawaringin Barat dan Kejaksaan Negeri Kab. Kotawaringin Barat Mulai Mempersiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu

Bawaslu Kab. Kotawaringin Barat dan Kejaksaan Negeri Kab. Kotawaringin Barat Mulai Mempersiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu

Pangkalan Bun, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat - Melakukan kunjungan kekantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka koordinasi terkait persiapan Pemilu Tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (26/7).

Ketua Bawaslu Kotawaringin Barat, Dorik Rozani menyampaikan Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 247/PP.00.00/K1/07/2022 Perihal Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Sesuai Perbawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dari unsur Kejaksaan diminta untuk segera menugaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang benar-benar memiliki kualifikasi dan Kompetensi sebagai JPU” Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun S.H., M.H., yang menerima langsung kunjungan tersebut menyatakan pihaknya menyambut baik kedatangan Bawaslu Kotawaringin Barat untuk berkoordinasi dalam pembentukan Sentra Gakkumdu.

“Kami akan segera mungkin menindak lanjuti kebutuhan personil yang dibutuhkan oleh Bawaslu serta melakukan koordinasi yang lebih dalam lagi untuk menjalin komunikasi yang lebih baik kedepannya” tegasnya.