Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat Gelar Rapat Kerja Penyusunan DIM untuk Revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan

Foto pelaksanaan Rapat Kerja diruang Media Center Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat

Foto pelaksanaan Rapat Kerja diruang Media Center Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat

Pangkalan Bun, 4 Desember 2025 – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan Rapat Kerja Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangka memberikan masukan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat pada Rabu, 4 Desember 2025.

Rapat kerja ini digelar sebagai langkah strategis untuk menghimpun berbagai perspektif pengawasan serta mengidentifikasi permasalahan substantif yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Melalui diskusi dan analisis yang mendalam, Bawaslu Kotawaringin Barat merumuskan poin-poin penting yang akan diusulkan dalam proses revisi regulasi kepemiluan.

Ketua dan jajaran Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan bahwa penyusunan DIM ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memastikan regulasi pemilu yang akan datang lebih komprehensif, adaptif terhadap dinamika kepemiluan, serta berpihak pada prinsip pengawasan yang berintegritas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat berharap hasil rumusan DIM dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyempurnaan regulasi, sehingga penyelenggaraan pemilu di masa mendatang semakin berkualitas serta mampu menjawab tantangan demokrasi yang terus berkembang.