PDPB Triwulan II Tahun 2026: Bawaslu Kobar Pastikan Data Pemilih Tetap Valid dan Mutakhir
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di beberapa wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Kumai tepatnya di Kelurahan Kumai Hilir dan Desa Sungai Tendang, serta Kecamatan Pangkalan Lada di Desa Pangkalan Dewa dan Desa Pandu Sanjaya.
Pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan validitas data pemilih secara berkelanjutan. Pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan setiap perubahan kondisi masyarakat dapat tercatat dengan baik, mulai dari warga yang pindah domisili, sedang menempuh pendidikan di luar daerah maupun luar negeri, warga lanjut usia, pemilih disabilitas, hingga warga yang tidak dapat ditemukan keberadaannya. Dengan data pemilih yang akurat dan mutakhir, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diharapkan dapat berjalan lebih demokratis, transparan, dan berintegritas.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan di lapangan. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses pendataan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Bawaslu juga memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih memiliki dasar fakta dan keterangan yang jelas sehingga kualitas daftar pemilih dapat terus terjaga.
Kecamatan Kumai Kelurahan Kumai Hilir dan Desa Sungai Tendang
Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian terbatas yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kumai, ditemukan beberapa kondisi pemilih yang memerlukan penyesuaian data sebagai berikut:
| No | Nama | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Isni Sukrianah | Sedang melanjutkan Studi Strata 3 (S3) di London |
| 2 | Uje dan Tisah | Pasangan suami istri dan tidak dapat ditemukan alamat barunya |
| 3 | Muya | Warga lanjut usia (lansia) dan bukan dalam kategori disabilitas |
| 4 | Moch. Aly Wafa | Warga pindah memilih dan yang bersangkutan pindahan dari Madura |
| 5 | Jumangin | Warga yang tidak dapat ditemukan |
Melalui hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menilai pentingnya proses verifikasi langsung di lapangan guna memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Pendataan yang akurat akan membantu meminimalisir potensi ketidaksesuaian data pada tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Kecamatan Pangkalan Lada Desa Pangkalan Dewa dan Desa Pandu Sanjaya
Sementara itu, hasil pencocokan dan penelitian terbatas di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada juga menemukan beberapa kondisi pemilih sebagai berikut:
| No | Nama | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Miftahul Umam | Warga yang berdomisili di Banjarmasin dengan alasan bekerja |
| 2 | Fauziyatul Iffah | Warga yang sedang berada di luar negeri |
| 3 | Ropian | Merupakan warga disabilitas |
| 4 | Muna Nabila | Warga yang sedang melanjutkan studi ke Kairo, Mesir |
| 5 | Anik Fitriyah | Dapat ditemukan dan dimintai keterangan |
| 6 | Afif Fahrozi | Dapat ditemukan dan dimintai keterangan |
Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB secara berkelanjutan memiliki peran strategis dalam menjaga hak konstitusional masyarakat. Data pemilih yang akurat merupakan pondasi penting dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan terpercaya. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu fokus utama Bawaslu dalam mendukung terciptanya demokrasi yang berintegritas.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengajak masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait perubahan data kependudukan maupun kondisi pemilih di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting guna mendukung tersusunnya daftar pemilih yang valid, akurat, dan komprehensif untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. (Rabu, 13/05/2026)