Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat Hadiri Kegiatan KPU Kobar Terkait Iklan Media Massa Pemilu 2024

Foto Pembahasan Terkait Iklan Media Massa Pemilu 2024 Bersama Bawaslu Kobar

Foto Pembahasan Terkait Iklan Media Massa Pemilu 2024 Bersama Bawaslu Kobar, KPU Kobar, Instansi terkait dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Nomor Urut 01 dan 02 di ruang Rapat KPU Kobar

Pangkalan Bun, Pada tanggal 21 Oktober 2024 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat. Acara yang dilaksanakan di Kantor KPU Kobar ini membahas persiapan iklan media massa cetak dan elektronik dalam rangka pemilu tahun 2024.

Kegiatan tersebut penting sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 30 Ayat 4, yang mengatur bahwa partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menyampaikan materi iklan kampanye kepada KPU Kabupaten paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan. Dengan demikian, materi iklan dari peserta pemilu sudah harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat paling lambat tanggal 26 Oktober 2024.

Materi iklan yang dimaksud dapat berupa tulisan, gambar, atau video, dan jumlah materi serta desain iklan tersebut akan diatur sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, jumlah penayangan iklan untuk setiap pasangan calon adalah sebagai berikut:

  • Media cetak: Maksimal 1 halaman per hari.

  • Stasiun televisi: Maksimal 10 spot iklan per hari dengan durasi maksimal 30 detik per spot.

  • Stasiun radio: Maksimal 10 spot iklan per hari dengan durasi maksimal 60 detik per spot.

Terkait biaya penayangan iklan, seluruh biaya dibebankan kepada masing-masing pasangan calon. Sementara itu, materi iklan yang telah diserahkan akan ditembuskan oleh KPU ke Bawaslu sebagai bentuk pengawasan.

Dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak, yakni KPU dan peserta pemilu, sepakat bahwa jadwal penayangan iklan di media massa cetak maupun elektronik dapat disesuaikan secara fleksibel, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Acara ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam memastikan pelaksanaan kampanye yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.