Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kobar Gelar Rapat Penyusunan Telaah Hukum Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019

Foto Ketua bersama Anggota dan beberapa Staf Bawaslu Kobar melaksanakan rapat di ruangan Media Center

Foto Ketua bersama Anggota dan beberapa Staf Bawaslu Kobar melaksanakan rapat di ruangan Media Center

Pangkalan Bun – Dalam rangka memperkuat landasan hukum pengawasan pemilu dan pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan Rapat Penyusunan Telaah Hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 pada Senin, 04 Agustus 2025 bertempat di Ruang Sidang Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kobar Antonius, serta Anggota Bawaslu Kobar Faiqul Marom dan Agus Supriyanto, bersama beberapa staf yang membidangi divisi hukum. Rapat difokuskan pada pembahasan substansi putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan erat dengan kewenangan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kobar, Antonius, menyampaikan bahwa telaah hukum ini penting untuk menyelaraskan pemahaman terhadap putusan MK sebagai landasan dalam mengambil kebijakan dan tindakan kelembagaan yang akuntabel.

“Telaah ini tidak hanya menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan, tetapi juga bentuk komitmen Bawaslu dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan pemilu yang berdasarkan hukum,” ujar Antonius.

Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 sendiri menjadi perhatian karena mengatur mengenai batasan dan ruang lingkup kewenangan Bawaslu, khususnya terkait proses pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu yang memerlukan interpretasi hukum yang tepat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kobar diharapkan dapat menyusun telaah hukum yang komprehensif sebagai rujukan internal maupun dalam koordinasi lintas lembaga, guna memperkuat posisi hukum dalam menjalankan tugas pengawasan demokrasi di daerah.

Penulis : Frisca Andriyani

Editor dan Foto : Erik Yamani

Tag
Lolly Suhenty