Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kobar Tegaskan Aturan Pembersihan APK dan Penghentian Kampanye Digital Jelang Pemilu 2024

Foto bersama didepan kantor Bawaslu Kobar

Foto bersama didepan kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat

Kotawaringin Barat – Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan rapat dalam kantor. Kegiatan ini berlangsung di ruang media center kantor Bawaslu Kobar pada Jumat, 22 November 2024, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Acara tersebut dihadiri Kapolres Kotawaringin Barat, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, ketua tim pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta Ketua Tim Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur.

Rapat ini membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Salah satu poin utama yang dibahas adalah Pasal 28 yang mengatur:

  1. Alat peraga kampanye (APK) wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

  2. Pembersihan APK dilakukan melalui koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon, partai politik, Bawaslu, dan pemerintah daerah.

  3. Berdasarkan aturan ini, APK di Kabupaten Kotawaringin Barat harus sudah bersih maksimal pada 24 November 2024.

Selain itu, rapat juga menyoroti pengaturan media sosial yang digunakan untuk kampanye. Berdasarkan Pasal 45 PKPU 13/2024, akun media sosial resmi yang terdaftar (seperti Facebook, Instagram, dan TikTok) wajib dinonaktifkan sebelum masa tenang, yaitu pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB.

Ketua Bawaslu Kobar menegaskan pentingnya sinergi antara semua pihak dalam memastikan pelaksanaan aturan kampanye berjalan sesuai ketentuan. “Kami berharap koordinasi ini memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye sehingga dapat menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat,” ungkapnya.

Acara ini juga menghasilkan komitmen bersama dari para peserta untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara transparan, tertib, dan bebas dari pelanggaran. Penekanan khusus diberikan pada pembersihan APK dan penghentian aktivitas kampanye digital selama masa tenang sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara.

Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk segera melakukan langkah-langkah teknis terkait pembersihan APK dan penghentian kampanye di media sosial. Tim pasangan calon, partai politik, dan instansi terkait diimbau untuk mengikuti jadwal dan pedoman yang telah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.