Bawaslu Kotawaringin Barat Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Selama Masa Tenang Pilkada 2024
|
Pangkalan Bun, 25 November 2024 — Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan tertib dan sesuai dengan aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) selama masa tenang, yang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024.
Kegiatan ini melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polres Kotawaringin Barat, TNI, serta pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) dan desa (PKD). Di wilayah gang kecil, penertiban dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Arut Selatan. Langkah ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan untuk menegakkan aturan Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, Agus Supriyanto, menegaskan bahwa APK dan Bahan Kampanye yang masih terpasang di ruang publik selama masa tenang merupakan pelanggaran. "Kami telah menghimbau Pasangan Calon untuk menurunkan seluruh APK dan Bahan Kampanye sebelum masa tenang dimulai," ujar Agus.
Bawaslu juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama berbagai pihak dalam mendukung kelancaran proses penertiban. Agus Supriyanto mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan jika masih ada pelanggaran yang ditemukan. "Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tambahnya.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kotawaringin Barat diharapkan berlangsung dengan integritas dan kondusivitas yang terjaga. Masyarakat diminta untuk terus mendukung terciptanya pemilu yang damai dan adil.
Penulis : Erik Y
Editor : Erik Y