Foto Ketua dan Anggota Bawaslu Kobar Bersama Anggota KPU Kobar saat Serah Terima BA
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Pengawasan Data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 11.00 WIB di KPU Kotawaringin Barat.
Pengambilan data berupa Surat Pemberitahuan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu terhadap proses administrasi kepemiluan, khususnya yang berkaitan dengan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Kegiatan ini diwakili langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, Antonius, bersama Anggota Bawaslu Agus Supriyanto, serta didampingi oleh dua orang staf sekretariat, Amienullah dan Frisca Andriyani. Pada kesempatan ini dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat diterima oleh Anggota KPU Kotawaringin Barat, Suprianur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, Antonius, menjelaskan bahwa pengambilan data SIPOL ini merupakan langkah penting dalam memastikan keterbukaan dan akurasi data partai politik yang telah melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan.
“Pengambilan data SIPOL ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan administrasi kepemiluan. Data tersebut akan menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan pencermatan dan memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Antonius.
Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci dalam menjaga kualitas data kepemiluan serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan kepemiluan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di daerah.