Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kobar Memberikan Gambaran Umum Tentang Konstruksi Penegakan Hukum Pemilu

Ketua Bawaslu Kobar Memberikan Gambaran Umum Tentang Konstruksi Penegakan Hukum Pemilu

Pangkalan Bun, Bawaslu Kab. Kotawaringin Barat - Focus Group Discussion (FGD) yang di selenggarakan oleh Ditintelkam Polda Kalteng di Aula Hotel Brits Pangkalan Bun, Kamis (10/3) pagi. FGD kali ini mengangkat tema “Mewujudkan Kondisi Politik dan Keamanan Yang Harmonis Menjelang Pemilu 2024 di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah”.

Pada Acara tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat Bapak Dorik Rozani menyampaikan materi terkait Penegakan Hukum Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam paparannya itu Bapak Dorik Rozani menjelaskan tentang gambaran umum penegakan hukum dari segi aturannya sendiri dengan ditariknya Rancangan Undang – Undang (RUU) Pemilu dari Program Legislasi Nasional Tahun 2021, maka untuk sementara persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan tetap mendasarkan pada dua UU yang berbeda, yaitu UU 1/2015 beserta perubahannya (UU Pemilihan) dan UU 7/2017 (UU Pemilu).

Lalu selanjutnya beliau menjelaskan terkait Konstruksi Penegakan Hukum Pemilu mulai dari Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses/TUN dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Diakhir materi Ketua Bawaslu Kobar menyampaikan tentang masalah penegakan hukum pemilu/pemilihan, salah satunya keterbatasan aturan yang mengakibatkan penegakan hukum khususnya pidana pemilu menjadi tidak efektif.

Dalam kegiatan FGD tersebut diikuti oleh tamu dari unsur Forkompimda, Polres Kobar, KPU Kobar, BEM Untama, Perwakilan Parpol, Ormas, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama.