Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan Nurmiyati Sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Arut Utara Pemilihan Serentak 2024

Pengambilan Sumpah Janji Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Arut Utara

Pengambilan Sumpah Janji Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Arut Utara di Kantor Bawaslu Kobar

Pangkalan Bun, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat — Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat resmi melantik Nurmiyati sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Arut Utara. Pelantikan ini berlangsung di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari Senin, 14 Oktober 2024.

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat beserta jajaran, yang menegaskan pentingnya peran Panwaslu Kecamatan dalam menjaga integritas serta kelancaran jalannya proses Pemilihan Serentak 2024. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kotawaringin Barat menyampaikan harapan agar Nurmiyati dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

"Dengan dilantiknya Saudari Nurmiyati sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Arut Utara, kami berharap ia dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik serta memegang teguh prinsip independensi dan profesionalitas," ujar Ketua Bawaslu.

Nurmiyati menggantikan salah satu anggota yang sebelumnya berhalangan, dan pelantikannya dilakukan untuk memastikan agar struktur Panwaslu Kecamatan Arut Utara tetap solid dalam menghadapi tahapan-tahapan penting Pemilihan Serentak 2024.

Dalam pernyataan singkatnya setelah dilantik, Nurmiyati menyatakan kesiapannya untuk segera menjalankan tugas dan memberikan yang terbaik demi tercapainya Pemilihan Serentak yang demokratis, aman, dan tertib di wilayah Arut Utara.

Dengan kehadiran Nurmiyati, diharapkan proses pengawasan di Kecamatan Arut Utara semakin kuat dan dapat berjalan sesuai dengan prosedur serta peraturan yang berlaku. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga transparansi dan kualitas pengawasan Pilkada di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pemilihan Serentak 2024 yang akan berlangsung mencakup pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, yang tentu memerlukan pengawasan yang ketat demi terwujudnya proses demokrasi yang adil dan jujur.