Pelantikan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Arut Utara
|
Pangkalan Bun - Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 021/HK.01.01/K.KH-07/11/2022 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Arut Utara. Pelantikan dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kobar Jalan Edy Suwargono No.05 Kelurahan Madurejo, Senin (14/11/20220).
Dalam acara tersebut, Bawaslu Kobar melantik Rendra Purnama sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Arut Utara, Dalam pelaksaan pelantikan tersebut dihadiri oleh Camat Arut Selatan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai saksi dan Rohaniawan.
Dorik Rozani, SE (Ketua Bawaslu Kobar) dalam sambutannya menyampaikan pelantikan Anggota PAW dilaksanakan untuk melengkapi jumlah anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kecamatan Arut Utara.
“Hari ini kita lantik dan diambil sumpahnya anggota PAW Panwaslu Kecamatan Arut Utara, sehingga sudah lengkap semua. Harapannya yang baru dilantik bisa melaksanakan tugas sesuai peraturan dan undang-undang dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pemilu 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kobar telah melantik sebanyak 18(delapan belas) orang Anggota Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Kumai, Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kecamatan Arut Utara, Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Pangkalan Banteng. masing-masing Kecamatan terdiri dari 1(satu) Ketua dan 2(dua) Anggota pada tanggal 28 Oktober 2022 di Aula Arsela Hotel.