Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Dokumentasi dan Publikasi, Bawaslu Se-Kalimantan Tengah Gelar Rakor Pencegahan dan Kehumasan

Foto Bersama Pelaksanaan Kegiatan Melalui Zoom Meeting

Foto Bersama Pelaksanaan Kegiatan Melalui Zoom Meeting

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Kehumasan sebagai upaya penguatan peran kelembagaan dalam pencegahan pelanggaran pemilu serta optimalisasi fungsi kehumasan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, pada hari Selasa 20 Januari 2026 pukul 14.30 WIB dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat strategi pencegahan dan pengelolaan kehumasan, khususnya dalam penyampaian informasi kelembagaan kepada publik secara akurat, transparan, dan berkesinambungan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Wahidah menyampaikan bahwa penguatan fungsi kehumasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Kehumasan memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik melalui informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penguatan dokumentasi dan publikasi kegiatan kelembagaan menjadi hal yang sangat penting. Kehadiran pewarta di setiap divisi diharapkan mampu memastikan seluruh program dan kegiatan Bawaslu terdokumentasi dengan baik serta tersampaikan secara utuh kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Siti Wahidah selaku narasumber pada Zoom Meeting turut menekankan seluruh kegiatan kelembagaan dapat dipublikasikan secara menyeluruh, terstruktur, dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara utuh peran dan kinerja Bawaslu.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara fungsi pencegahan dan kehumasan, khususnya dalam meningkatkan kualitas dokumentasi, publikasi, dan penyebarluasan informasi kelembagaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang partisipatif dan berintegritas.