Bawaslu Akan Pantau Aktivitas PNS di Media Sosial Selama Pilkada
|
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kotawarngin Barat (Kobar) Dorik, memastikan pihaknya memantau aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial selama pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2020, Minggu (6/9/2020).
“Ada beberapa hal yang perlu dicermati pada pilkada tahun ini salah satunya keterlibatan ASN dalam penyebarluasan dan sosialisasi pasangan calon yang melanggar netralitas dan batasan-batasan ASN dalam pemilihan umum di media sosial. Akan kita pantau itu,” katanya via Seluler kepada Borneo 24.
Para aparatur negara juga diminta berhati-hati dan harus bijak dalam menggunakan media sosial. Selama proses pemilu ASN juga dilarang memberikan “like” dan menyebarluaskan unggahannya terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas selama pilkada.
Dia menambahkan netralitas ASN dalam pilkada juga telah tercantum dalam undang-undang dan peraturan. Pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah ASN juga dilarang berkampanye dan tidak diperbolehkan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon nanti.
“Penegasan itu di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.”
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas dan menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah maupun perangkat desa lainnya, katanya.
Pada Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang bisa menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon.
“Bagi ASN apabila terbukti melanggar atau tidak netral dalam pilkada akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Dorik. (***)