Perjalanan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat untuk resmi menyandang menjadi Lembaga Vertikal yang sudah berubah Status menjadi Satuan Kerja (Satker) bukanlah hal mudah dan pastinya penuh perjuangan. Peralihan status ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan Bawaslu di daerah, khususnya dalam aspek tata kelola administrasi, perencanaan, dan pengelolaan keuangan yang lebih mandiri dan akuntabel. Berawal dari Surat persetujuan Menpan menjadi Unit Kerja Mandiri (UKM) dalam Surat Persetujuan Menpan per tanggal 10 Mei 2022 dan masuk dalam Daftar Usulan Pembentukan Satuan Kerja Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian Bawaslu Kotawaringin Barat masuk dalam Usulan Penambahan Satker Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Surat Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-2280/OT.00/SJ/11/2025 tanggal 18 November 2025. Hingga pada akhirnya Kementerian Keuangan tanggal 2 Desember 2025 resmi menerbitkan Kode Satker baru untuk Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026 yang di dalamnya terdapat Bawaslu Kotawaringin Barat dengan Kode Satker 691834.
Seiring dengan peralihan status tersebut, Jonson yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Sekretariat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat terhitung mulai 9 Januari 2026. Penunjukan Plt. Kepala Sekretariat ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan pada satuan kerja yang baru terbentuk.
Secara administratif, Plt. Kepala Sekretariat memiliki perincian tugas, wewenang, serta batasan kewenangan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa penugasan Plt. Kepala Sekretariat ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang kembali paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan pejabat yang berwenang.
Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat tidak memerlukan proses pelantikan, melainkan cukup ditetapkan melalui Surat Perintah (SP) atau Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) terlampir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, Antonius, menyampaikan harapan agar peralihan status menjadi Satuan Kerja dapat dimaknai sebagai penguatan tanggung jawab kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
“Peralihan status Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi Satuan Kerja merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola kelembagaan. Dengan dukungan kesekretariatan yang lebih optimal, kami berharap seluruh program pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, dan akuntabel,” ujar Antonius.
Lebih lanjut, Antonius menjelaskan bahwa ke depan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat akan fokus pada penguatan sinergi antara pimpinan dan sekretariat, penataan sistem kerja kesekretariatan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menjawab tantangan pengawasan pemilu secara berkelanjutan.
“Kami akan memastikan seluruh jajaran, baik pimpinan maupun staf sekretariat, bekerja secara kolaboratif dan profesional. Dengan telah ditunjuknya Plt. Kepala Sekretariat, kami optimistis proses transisi satuan kerja ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kinerja pengawasan ke depan. Dan juga kami memberikan dukungan penuh kepada Plt. Kepala Sekretariat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kesekretariatan. Kami meyakini Plt. Kepala Sekretariat dapat menjalankan amanah ini secara profesional, menjaga kesinambungan administrasi, serta memperkuat kinerja kesekretariatan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tambahnya.
Di tempat terpisah, dalam wawancaranya Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, Jonson, menyampaikan bahwa penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, seiring dengan peralihan status Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi Satuan Kerja.
“Dengan ditetapkannya Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Satuan Kerja, kami berharap seluruh fungsi kesekretariatan dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan akuntabel. Penugasan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan transisi satuan kerja berjalan dengan baik,” ujar Jonson.
Lebih lanjut, Jonson menjelaskan bahwa ke depan pihaknya akan fokus pada penataan administrasi kesekretariatan, penguatan sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional.
“Langkah awal yang akan kami lakukan adalah memperkuat koordinasi internal, memastikan seluruh tugas dan kewenangan kesekretariatan berjalan sesuai ketentuan, serta mendukung penuh pimpinan dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas ini secara transparan, tertib, dan berorientasi pada pelayanan kelembagaan,” tambahnya.
Peralihan status Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi Satuan Kerja menandai babak baru dalam penguatan kelembagaan pengawasan pemilu di daerah. Dengan dukungan pimpinan, kesekretariatan, dan seluruh jajaran staf, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat berkomitmen membangun tata kelola organisasi yang modern, adaptif, dan berintegritas. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi serta menghadirkan pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat.